Fungsi Jalan Bukan Hanya Aksesibilitas Tapi Juga Membangun Peradaban


Fungsi Jalan Bukan Hanya Aksesibilitas Tapi Juga Membangun Peradaban


Banyak yang belum mengetahui kalau setiap tanggal 20 Desember merupakan Hari Jalan Indonesia. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebut, Hari Jalan diperingati setiap tanggal 20 Desember dan merupakan sebuah kesepakatan nasional untuk menandai tanggal tersambungnya jalan tol Trans Jawa.

“Untuk itu kami mengajak semua pihak khususnya penyelenggara jalan baik di pemerintah pusat, pemerintah daerah di provinsi dan kabupaten-kota untuk terus meningkatkan pelayanan jalan bagi masyarakat. Pembangunan jalan bukan hanya untuk aksesibilitas tapi juga meningkatkan persatuan, penerapan keadilan sosial, meningkatkan daya saing, hingga membangun peradaban bangsa,” katanya.

Fungsi penting jalan juga dicontohkan oleh Basuki. Di suatu kawasan terpencil di Pulau Sumatera pernah dilakukann berbagai program untuk pemberdayaan masyaraka dan program itu tidak pernah mencapai tujuannya. Tapi setelah wilayahnya dihubungkan dengan jalan, tanpa program apapun kawasannnya berkembang dengan sendirinya.

Peringatan Hari Jalan ini juga memperlihatkan kontinuitas program pembangunan dari pemerintahan sebelumnya. Bulan Desember juga menjadi spesial bagi penyelenggaraan jalan dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang peruahan atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang jalan.

Ada beberapa hal substansial baru yang cukup penting dalam UU tersebut khususnya untuk menciptakan penyelenggaraan jalan yang berkeadilan. UU ini mengamanatkan pemerintah daerah provinsi, kabupaten-kota yang belum dapat melaksanakan wewenang jalan maka pemerintah pusat akan mengambil alih pelaksanaannya.

UU ini juga mengatur penyesuaian tarif jalan tol yang dapat dilakukan dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi. Di sisi lain, pemerintah juga dapat melakukan evaluasi untuk penyesuaian tarif di luar dua tahun tersebut. Bilamana standar pelayanan minimal (SPM)-nya baik maka bisa naik sebelum dua tahun namun bila ini belum terpenuhi maka tarif tol belum bisa dinaikkan.

“UU ini juga mengamanatkan pengaturan jalan khusus di mana badan usaha termasuk penyedia jasa diwajibkan untuk membangun jalan khusus seperti untuk tambang, kelapa sawit, dan lainnya. Bila tidak membangun jalan khusus maka harus meningkatkan standar jalan umum yang dilalui. Jadi fungsi jalan ini sangat strategis bagi konektivitas hingga peradaban,” tandas Basuki.

Comments

There are no comments yet


 
^ Go up